WAJAH NEGERIKU
Tatanan kehidupan di saat ini yang diklasifikasikan pada tatanan zona modernis, dimana paradigma dan pemikiran-pemikiran positif makhluk sosial yang lahir dan hidup di negeri ini selalu bergerak dinamis. Dari perkembangan kerangka pemikiran makhluk sosial yang kita hadapi sekarang ini, telah berimplikasi pada eksistensi pranata kehidupan yang sistemik dan penuh dengan polemik hingga kekacauan sistem.
Karakteristik Sosial
Dari berbagai bentuk karakteristik sosial yang hidup dan dari paradigma sosial yang selalu bergerak dinamis, tanpa kita sadari bahwa kita telah merusak tatanan kehidupan yang telah tertata secara sistematis di saat ini. Situasi mellee sebagai bukti, akibatnya kebiadaban sosial mampu menguasai tatanan sosial yang sistematis itu, dimana tidak saja merusak pada tatanan subjektif tetapi juga telah merusak pada tatanan objektif, baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Akibat yang timbul dan nampak terjadi dewasa ini, kebiadaban sosial itu hidup menjadi evolusi chaos yeng bergenerasi hingga kegenerasi barunya. Dimana pada situasi tersebut, falsafah yang menjadi pedoman hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seakan tidak lagi dijadikan acuan, pedoman, patokan, dalam kehidupan.
Perilaku sosial sebagai mellee dimana keadaan masyarakat, perkembangan kemajuan pemikiran masyarakat, kejahatan yang terjadi di masyarakat adalah bertolak belakang dari sistem legal justice, dimana masyarakat dalam keadaan yang serba tidak beraturan dalam mencapai segala harapan dan tujuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Begitu pula dengan sistem hukum di negeri ini, yang dikenal sebagai penganut sistem eropa kontinental, dimana dari keseluruhan kaidah yang terkodifikasi sistematis akan dijadikan sebagai acuan atau patokan masyarakat/warga negara dalam berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Namun sistem norma (System Norm) tersebut seakan mulai lumpuh karena kekuatan dan kekuasaan yang disalah gunakan.
“Itukah yang disebut dengan negara hukum, jika negeri dan sistem di negeri ini sudah penuh dengan ketidakpastian”.
Kekuasaan dan Hukum
Kekuasaan atau kekuatan bersifat universal, dimana dapat dilihat pada unsur yang menyertainya. Kekuasaan atau kekuatan itu ada yang bersifat abstrak dan ada yang bersifat konkrit. Dengan maksud kekuasaan bersifat abstrak adalah kekuasaan atau kekuatan yang lahir dari sesuatu yang tidak terlihat pada unsur-unsur yang menyertainya, melainkan kekuasaan itu adalah anugerah yang datang dari unsur hakiki. Dimana kekuasaan atau kekuatannya ada pada setiap makhluk yang hidup di muka bumi ini. Hidup dan berkembang terus-menerus, namun kita tidak menyadari atas anugerah tersebut oleh karena kita tertutup dari segala keinginan yang tidak terbatas.
Kemudian kekuasaan atau kekuatan yang bersifat konkrit adalah kekuasaan yang diberikan oleh sistem norma atau undang-undang. Akan tetapi kekuasaan yang bersifat konkrit ini bukan berarti berdiri sendiri melainkan terlahir oleh karena adanya kekuasaan atau kekuatan yang bersifat abstrak itu. Sebagai bukti bahwa kekuasaan karena undang-undang ini ada oleh karena kekuasaan yang bersifat abstrak adalah semula dari diadakan, yang diadakan, yang mengadakan, dan tujuan diadakan.
Persfektif, pendekatan kekuasaan yang bersifat abstrak kepada yang konkrit adalah mewujudkan negeri ini tertib,damai, tentram dan sejahtera, sedangkan pendekatan kekuasaan konkrit kepada yang abstrak adalah sekarang ini chaos, tidak sesuai pada kenyataan diadakan, yang diadakan, yang mengadakan, dan tujuan diadakan. Sangat bertolak belakang dari harapan kekuasaan atau kekuatan yang sebenarnya bersifat absolut itu. Kekuasaan atau kekuatan absolut itu hanya ada pada kekuasaan Tuhan yang tidak terbatas dan tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Bukan teoritis tetapi wujud hakiki hukum sebenar-benar peraturan hukum yang sempurna.
Kekuasaan konkrit oleh karena situasi dan sistem norma, kekuatan atau kekuasaan(legal competent) bergerak dinamis dalam kehidupan, bahkan bergerak dinamis di dalam tatanan sistem, formil justice atau legal justice yang berimplikasi pada eksistensi pranata sosial yang hidup di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang kini sudah tidak dapat diprediksikan lagi kenyataannya.
Munculnya fenomena baru dimana masyarakat diajak untuk tertib dengan menerapkan sistem formil justice, atau legal justice, akan tetapi pendekatan dan penerapan sistem tersebut tidak mampu merealisasikan wujudnya, dimana pada saat mellee dalam situasi chaos yang tanpa disadari telah berada di dalam sistem formil justice atau legal justice yang di luar terlihat nampak tertib, namun kenyataannya penuh dengan chaos atau kekacauan sistem.
Berbagai konpliks atau kejadian karakteristik sosial yang baru ini terjadi telah mewarnai wajah negeri yang disebut negara hukum. Dimana Konstitusi dan Institusi yang sedang bertikai, di antara aparatur negara yang menjalankan fungsi konstitutions (fuction constitutions) dimana nampak di media yang menunjukkan bukti bahwa realisasi sistem norma (system norm) di negeri ini seakan sudah tidak lagi dipatuhi oleh makhluk sosial pada umumnya.
Kejadian konkrit yang baru nampak di negeri ini, Institutions vs Comitions = Chaos Constitutions of Legal System, dimana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polri sebagai aparatur negara yang menjalankan tugas pemerintahan telah menunjukkan realisasi kekuatannya (legal competent)di tengah kehidupan bermasyarakat, masing-masing secara tidak sadar atau sadar kita telah mengamati bahwa wajah negeri ini dan wajah hukum di negeri ini seakan sudah hilang kewibawaannya. Hal ini hanya karena dari perbuatan makhluk sosial secara individual yang memiliki kekuatan atau kekuasaan yang disalahgunakan.
Sebagai akibat, hanya dari satu oknum yang memiliki kekuasaan itu berbuat atau bertindak tidak sesuai ketentuan norma hukum (system norm) yang mengikatnya, maka nama institusi dan komisi itu menjadi tercoreng kewibawaannya.
Bagaimana negara ini bisa maju dan damai, jika aparatur negara itu sendiri berprilku munafik dalam menjalankan amanat yang dititipkan kepadanya. Masyarakat adalah makhluk sosial seutuhnya adalah lemah, dan karena kekuasaan konkrit yang melekat pada individual tertentu itu menjadi dasar untuk melakukan perbuatan hukum yang sebenaranya, bukan yang di ada-adakan dari sesuatu yang semestinya tidak ada kemudian menjadi ada.
Inilah buktinya, negeri kita telah mengalami berbagaimacam bentuk konpliks yang terjadi, dimana tidak saja terjadi pada karakteristik sosial, tetapi juga konpliks yang terjadi pada sistem di negeri ini. Dimana alam sudah enggan melihat tingkah kita yang munafik dan serakah di muka bumi pertiwi ini.
Bencana Alam
Berbagai insiden yang kini terjadi, dimana alam sudah mengeluarkan kekuatannya. Kekuatan alam yang merupakan bukti dari kekuatan Penguasa Jagat Raya yang tidak satu pun mampu untuk membendung atau berlindung dari segala apa yang telah dihancurkannya.
Masyarakat kecil, menengah,dan golongan elit bahkan golongan fanatik pun mencari keselamatan di saat insiden kekuatan alam mengguncangkan, menenggelamkan, memporakporandakan apa yang Dia Kehendaki.
Tidak sadarkah kita sebagai makhluk yang lemah ini, melihat situasi chaos itu terjadi telah berakibat kerugian bagi negeri ini, baik kerugian formil maupun kerugiaan materiil.
Banjir yang telah melanda dimana saja, tidak mengenal siapa pun dan dimana pun ia menghendaki. Kematian dan korban jiwa yang terbawa, terombang- ambing ditelan badai. Bencana yang terjadi di udara, dimana awan Comulonimbus (CB) telah mengeluarkan kekuatannya, dimana terjadi badai dasyat, petir yang menyambar dan menghancurkan apa saja yang ia kehendaki. Gunung Kelud, Gunung Sinabung dan yang lainnya telah mengeluarkan lahar panasnya yang bergejolak di dalam perut bumi memendam kebencian pada ulah dan tingkah laku manusia di muka bumi ini terhadap perilaku munafik dan durjana. Kemudian di laut, dimana badai besar yang telah menelan berbagaimacam objek di permukaan bumi yang sudah tidak terbendung oleh kekuatan manusia di muka bumi ini, wabil khusus di negeri kita ini.
Mari kita sadari bersama, mari membuka diri untuk berbenah dengan menyadari dari segala kesalahan yang kita lakukan, baik dari perilaku individu tertentu maupun para pejabat yang menjalankan tugas, fungsi pemerintahan ini, agar menjadikan negeri kita ini negeri yang tertib, bersih, jujur, adil, aman, damai sejahtera dan berjiwa hukum yang sejati.
Penulis :
Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:mrjaniombudsman910@gmail.com
Blogger: hukumjani.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar