Senin, 23 Februari 2015

Menanyakan Batasan PK

Menanti SEMA Dan PERMA Tanyakan Batasan PK
Upaya mencari keadilan dalam sistem hukum(rechts system) Indonesia, dimana bangsa Indonesia memiliki empat badan peradilan yang memiliki kompetensi/ kewenangan yang berbeda-beda. Kewenangan mengadili ada yang bersifat absolut dan ada yang bersifat relatif, dimana dari dasar kewenangannya, badan peradilan itu memiliki peraturan hukum tersendiri.
Di antara badan peradilan tersebut masing-masing memiliki batasan-batasan kewenangan yang diatur di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman pada Bab II Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 7. Ada empat badan peradilan yang disebutkan di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Di antaranya Pengadilan Negeri (umum), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana pada masing-masing badan peradilan tersebut memiliki kompetensi mengadili yang berbeda-beda, dan memiliki tingkatan-tingkatan mengadili yang berbeda-beda pula.
Badan peradilan, dalam menegakkan hukum pada masing-masing kompetensinya memiliki tingkatan atau tahapan-tahapan tertentu yang di atur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden dalam melaksanakan proses peradilannya. Penulis berpendapat seumpama bentuk piramida yang dari bawah naik ke atas. Maksudnya, proses penegakkan hukumnya berjenjang. Jika dalam penegakkan hukum dalam prosesnya belum menemukan keadilan dan kepastian hukum pada tingkatan dan tahapan dalam peradilan dari badan-badan peradilan, mulai dari bawah atau tingkat pertama (PN), dan seterusnya pada tingkat tinggi atau banding (PT), kemudian kasasi (MA) belum juga menemukan kepastian hukum dan keadilan hukum, maka upaya hukum luar biasa itu akan berfungsi untuk mengadili perkara atau sengketa dari para pihak yang berperkara atau bersengketa itu.
Yang menjadi permasalahan dalam pengamatan penulis bukan mempermasalahkan pada badan-badan peradilan dan kompetensinya itu. Tetapi, upaya hukum dalam mencari keadilan itu, akan di finalkan atau berakhir sampai dimana akan menemukan kepastian hukum tetapnya? Jika, pada tingkatan peradilan dalam upaya hukum yang diajukan oleh para pihak, Baik perkara keperdataan, pidana, maupun Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, bermula pada tingkatan upaya hukum di tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa (PK), masih saja ada tuntutan hukum yang akan di adili Mahkamah Agung (MA).
Berkenaan dengan upaya hukum dalam mencari keadilan, dimana pada tiap perkara perdata dan perkara pidana, atau sengketa Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah banyak mengeluarkan patwa-patwa baik dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung, serta keputusan Mahkamah Agung yang akan diterapkan oleh para hakim dalam menerapkan peraturan hukum, dalam mencari dasar hukum yang akan diterapkan bagi para pihak yang berperkara atau bersengketa yang diadilinya.
Sementara Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang mengadili perkara-perkara dan sengketa-sengketa dari para pihak, yang merupakan putusan final dari upaya hukum dalam menegakkan keaadilan. Baik orang perseorangan dengan orang perseorangan yang lainnya, atau antara orang perseorangan/badan hukum perdata dengan pejabat publik (pemerintahan) yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum,sampai sekarang wajah peradilan di negeri ini masih banyak tanda tanya yang belum terjawab, untuk menemukan sebuah solusi baru yang lebih baik (solution of legal competent).
Siapa yang berwenang mengeluarkan batasan PK dalam upaya hukum itu? Apakah Mahkamah Agung sendiri yang akan mengeluarkan SEMA atau PERMA, atau Presiden bersama dengan DPR akan mengeluarkan PP atau merancang Undang-undang Tentang Batasan PK.
Permasalahan ini dimata hukum adalah hal yang semestinya harus ditemukan solusinya, Karena bagaimanapun jika upaya hukum yang luar biasa (PK) ini tidak diberikan dasar hukum atau peraturan untuk membatasi pengajuan PK tersebut, maka eksistensi dari dampak belum ditetapkannya batasan pengajuan PK tersebut akan cenderung berdampak pada penyalahgunaan hukum oleh Judex facte di tingkat peradilan itu sendiri.
Eksistensi dari semua itu akan berimplikasi pada moralitas profesi hukum, dan bagi negara adalah reality wajah peradilan yang memiliki tatanan system, seharusnya dalam pembaharuan kembali. Karena bagaimanapun jika batasan PK itu belum ditetapkan, sampai kapanpun hukum itu sulit akan berdiri pada jati diri hukum itu sebenarnya. Dimana pada upaya hukum luar biasa ini, penuh dengan celah maladministrasi dan korupsi (illegal power of competent), yang akan lahir dari sebuah privasi subjek hukum yang ada pada objek perkara atau sengketa yang diadili. 
Jika upaya hukum luar biasa ini tidak ada batasan dalam pengajuannya, maka itulah wujud atau bukti dari system normative yang diberlakukan saat ini, masih penuh dengan kevacoman yang semestinya harus dibuatkan dasar hukum yang mengaturnya.
Logikanya, jika Upaya hukum luar biasa (PK) itu tidak ada batasan yang mengatur dalam pengajuannya, maka sampai kapan putusan/final dari perkara atau sengketa itu akan dibuktikan kebenaran formil dan materiilnya, hingga menemukan keadilan yang seadil-adilnya.  Hukum harus menemukan solusi untuk itu, bukan hukum hanya diam dan menunggu rancangan yang datang dari luar, agar sesuai dengan karakteristik masyarakat budaya hukum itu sendiri dalam penerapannya di masyarakat.
Hukum adalah hidup dan dinamis, tidak mati dan statis yang hanya diam. Hukum itu elastis/ pleksibel harus mampu mengikuti situasi keadaan kultur social yang dalam keadaan dinamis ini. Karena subjek hukum itu sendiri adalah hidup, maka sudah jelas hukum itu semestinya hidup dan dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan yang menyertainya. Jadi, jika hukum itu tidak menemukan sebuah solusi baru dalam mengembangkan dirinya, maka hukum itu akan statis atau mati. Maka dampak dari semua itu, kehidupan social ini akan penuh dengan chaos disana-sini. Praktek KKN yang tidak terbendung, Maladministrasi oleh pejabat yang lebih mengutamakan privasinya, kesenjangan social yang berdampak criminal. Diskriminasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Maka oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan untuk menjadi dasar pemikiran dalam mencari solusi PK reformasi ini, agar sejak dini bagi Presiden  maupun DPR, atau Lembaga Tinggi Negara Yang berwenang untuk menetapkan konstitusi mengenai batasan PK ini, dapat merancang dan menyusunkan dasar acuan dalam membatasi upaya hukum luar biasa itu.
Jalan buntu di dalam hukum apabila tidak menemukan solusi tersebut. Padahal hukum itu hidup yang senantiasa mewarnai roda kehidupan ini. Jika wajah hukum/peradilan di negeri ini buntu, maka bagaimana dengan perkembangan kehidupan social/masyarakat yang ada di dalam wilayah hukum ini? Sudah tentu akan buta, dan tidak dapat memperhitungkan akibat dari keadaan yang akan timbul dari semua bentuk perilaku atau perbuatan dari setiap subjek hukumnya.
Jika batasan upaya hukum luar biasa(PK) itu memiliki batasannya, maka sudah tentu akan ada final putusan yang sebenar-benarnya memiliki kekuatan hukum yang tetap(incracht). Dan sesuai dengan apa yang menjadi patokan dalam kepala putusannya, yakni, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa”.
Terima Kasih………..
Penulis: Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Tempat/ Tanggal Lahir: Banjarmsin, 11 Oktober 1979
Alamat: Tinggiran II Luar Rt.16 Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, prov. Kalimantan Selatan
Agama: Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar