Senin, 23 Februari 2015

Memahami Kehidupan Hukum Yang Kacau

MEMAHAMI KEHIDUPAN HUKUM YANG KACAU
Keruwetan jalan pikiran hidup yang baik merupakan kesulitan dalam menghadapi kehidupan dan merupakan tantangan hidup yang paling krusial, dimana kita dituntut untuk memikirkan sesuatu itu harus diawali darimana dan bagaimana cara kita memperbaiki kecarut marutan system hukum di negeri ini.
Dewasa ini sistem hukum (recht system) di negeri ini tengah memasuki klasifikasi terendah dan terburuk dari apa yang disebut hilangnya jantung hukum di negeri ini, eksistensi hukum di negeri ini yang tidak berimajinatif, atau mati, semraut, berserakan, pluralistik seperti gado-gado, sangat lemah dan kumuh.
Sebagaimana para pemikir hukum mengamati sistem hukum di negeri ini mengatakan “ kekuasaan akan menelan hukum dan kehidupan akan penuh kekacauan”. Memahami keadaan tersebut, dimana hukum akan mengalami kehancuran supremasi hukum, atau dalam istilah lain yang disebut dengan post modernis. Julia Kristeva, inilah sebuah kondisi abjek, yaitu suatu pristiwa kehidupan yang kacau tidak menentu dan tidak ada harapan, abjek hukum berarti suatu kondisi atau keadaan dimana setiap orang tengah bermain-main dan terlibat permainan untuk mempermainkan hukum, ada yang telanjang, ada yang tidak punya rasa malu, ada yang berjualan, ada yang menangis, ada yang terbahak-bahak tertawa, dan ada apa saja di dalamnya.
Di dalam kondisi tersebut, hukum menjadi mati, tidak berdaya untuk menata dirinya sendiri apalagi untuk menata kehidupan yang serba kesemrautan ini, dimana hukum berada dalam situasi berantakan dan kacau. Sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahardjo atau dikenal dengan sebutan Bapak Cif, situasi keberantakan itu diperlihatkan oleh kondisi hyperregulated, yaitu tumpang tindih atau berbenturannya aturan hukum antara satu sama lain, hal tersebut dikarenakan terlalu banyaknya aturan, dan itu bukti bahwa setiap peraturan itu lemah, karena kelemahannya maka dibuat lagi peraturan yang baru, dan akhirnya aturan itu menjadi banyak.
Tanpa disadari proses pembentukan aturan hukum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat warga negara, akan tetapi makna yang ada dari banyaknya aturan tersebut adalah proses pembodohan bagi masyarakat, penindasan  penguasa feodalistik terhadap masyarakat miskin, rendah dan awam tentang hukum, hingga sampai kepada kemiskinan moralitas dan krisis akhlakkul karimah pada profesi dan kreativitas penegak hukum itu sendiri, serta tertutup matinya i’tikat baik dari nurani penegak hukum. Akibatnya lahirlah upaya hukum dalam mencari keadilan itu melalui alternatif lain, yang berada di luar aturan formal, atau dikenal dengan sebutan upaya hukum melalui jalur nonletigasi atau di luar jalur pengadilan. Dimana tanpa harus menunggu lama untuk menunggu prosedur yang cenderung berbelit-belit dan tidak perlu biaya mahal bahkan gratisan, masyarakat mengadili sendiri dengan bermain hakim sendiri di tempat kejadian dimana hak subjektif seseorang telah dirugikan, mulai dari peradilan masyarakat hingga sampai kepada Cap (stigma) tertentu terhadap para birokrat.
Situasi tersebut lahir dan nampak terjadi karena sudah tidak ada lagi kepercayaan yang bisa untuk dipercayakan kepada lembaga penyokong keadilan. Keadilan menjadi ekslusif dan hanya dimiliki oleh segelintir kelompok yang mempunyai kekuatan atau kekuasaan untuk mengalokasikan sumber-sumber kekuasaan. Dari situasi tersebut masyarakat telah didorong dan dipicu, yang termarjinalkan untuk bergerak terus-menerus. Semakin kuatnya tuntutan masyarakat demikian itu, maka dimulailah pada era reformasi dengan menerapkan hokum dari kekuasaan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana rakyat mengambil alih kekuasaan sepenuhnya. Namun meskipun demikian, hokum era reformasi ini tidak juga dapat memberikan bukti dari kekuatan dan kekuasaannya, dimana penafsiran yang ada, rakyat hanya dijadikan objek sarana perdagangan jual-beli hokum.
Era reformasi berjalan, dimana kekuasaan rakyat diperjual belikan sebagai upaya pencapaian dari kepentingan-kepentingan penguasa feodalistik. Rakyat semakin tambah tertindas dan semakin bodoh dengan aturan hokum baru yang diciftakan, bukan untuk menciftakan ketertiban, kedamaian, kesejahteraan bagi rakyat, malah berbuah kekacauan dan kehancuran di negeri pertiwi ini.
Satjipto Rahardjo, mengatakan ”siapa yang menguasai jalan maka ia akan menguasai dunia”.
Memang sulit untuk menguraikan apa penyebab utama dari keseluruhan persoalan yang menimpa hokum di negeri ini, tidak saja berkaitan dengan problematika yang subtansial, yaitu dimulai dari, pembuatan peraturan hokum yang sudah ketinggalan zaman, kemudian penerapan dan pelaksanaannya yang berbenturan dan tarik ulur kekuasaan, terlebih dari itu penegakkan hokum dan komitmen profesi dan moralitas yang sangat lemah, sehingga terlibat kepada suatu persoalan yang muncul sebagai penyebab dari lahirnya kekacauan system hokum di negeri ini.
Sudah seharusnya kita sebagai warga negara jangan berdiam diri menonton pertunjukan sandiwara penguasa di  negeri ini, dimana jika persoalan yang buruk itu ditutupi oleh kekuasaan dan system hukum, maka jangan harap negeri ini akan tertib dan damai, jikalau penguasa feodalistik tersebut selalu dilindungi oleh system yang dibuat oleh penguasa itu sendiri.
Mulailah dari sekarang untuk benahi dan berantas situasi terburuk ini agar kedepan menjadi lebih baik, yaitu dengan mengambil langkah diperlukannya konsep berpikir holistik dalam memahami setiap permasalahan yang terjadi di saat ini, dan inilah suatu masa di mana hokum di negeri ini mengalami masa transisi. Apabila sumber-sumber hokum yang ada dapat dioptimalkan, mungkin cita-cita untuk mencapai kepada situasi hokum yang otonom dan responsive akan tercapai. Maka oleh karena itu nampaklah wujud dari jantung hokum yang sebenarnya hukum yang hidup, bukan hokum yang mati tidak berdaya dalam mempertahankan hak dan kewajiban subjek hukumnya.
Terlepas dari itu, perlu kita sadari bahwa persoalan hukum yang terjadi di saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak lurus mendatar tetapi berputar-putar sehingga menyulitkan untuk menemukan ujung pangkalnya,  atau kesulitan menentukan titik awal atau titik akhir dari segala persoalan hokum yang adadi negeri ini, karena dari satu persoalan itu berkaitan dengan yang lainnya, namun itulah konsekuensi yang akan dipertanggungjawabkan dari keberadaan kehidupan negeri ini dari kondisi kehidupan hokum yang kumuh.
Dasar memilih Hukum
Kondisi atau keadaan yang buruk atau kacau tidak bisa dibiarkan begitu saja, tentunya sebagai manusia makhluk yang berakal dan berpikir akan menentukkan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengambil sebuah tindakkan di dalam mengatasi kekacauan yang terjadi itu agar bisa merestore keadaan yang buruk dan kacau itu menjadi lebih baik.
Alternatif bervariasi dan berimplikasi, sebagai sebab-akibat dari suatu keadaan yang buruk itu. Sulit menguraikan pilihan tersebut jika objek dan unsur dari sesuatu keburukan atau kekacauan itu tidak diketahui betul-betul berdasarkan bukti yang menyatakan kesalahan dan kebenarannya.
Sebagai contoh keadaan yang buruk itu, seperti yang baru ini terjadi, dimana konpliks yang terjadi antara Institusi dan komisi yang sedang bertikai, dimana jawaban yang ada hanyalah sama dengan kekacauan konstitusi. Perspektif, Institution vs Comition= Chaos Constitutions, dimana dari pertikaian tersebut telah melibatkan berbagai kalangan ikut prihatin dan memikirkan hokum apa yang akan ditegakkan? Kemudian lagi berkenaan dengan hak pereogatif seorang presiden dilibatkan untuk mengambil tindakkan sebagai penentu yang akan memutuskan langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan konpliks tersebut.
Institusi punya dasar hokum dan komisi juga punya dasar hokum, kedua lembaga tersebut punya dasar hokum dan punya kekuasaan atau kewenangan dalam menegakkan dasar hokum yang dibuatkan untuk kedua lembaga tersebut. Namun mengapa jadi dipersulit sendiri, dan sampai-sampai hingga menjadikan nama institusi dan komisi itu menjadi buruk dan tercoreng, hanya Karena sulitnya untuk menentukkan hokum apa yang harus ditegakkan. Itulah bukti dari banyakanya aturan hokum di negeri ini yang di antara satu sama lainnya saling berbenturan, sebagaimana uraian tersebut di atas, bahwa bukan untuk mewujudkan ketertiban, justru malah akan menciftakan kekacauan.
Sebenarnya ini adalah upaya penentuan langkah untuk menentukan alternative atau pilihan langkah apa yang harus dilakukan. Perspektif, berbagai kalangan dan pemikir hokum banyak asumsi bahkan berspekulasi menyimpulkan langkah apa yang harus dilakukan, hokum apa yang harus ditegakkan, bagaimana dengan lembaga tersebut dan bagaimana dengan jabatan dari oknum yang telah di duga melakukan perbuatan melawan hokum tersebut. Pertanyaan ini sampai sekarang masih belum terjawab hanya karena menunggu keputusan apa yang akan dikeluarkan oleh presiden. Sampai kapan keputusan presiden itu dikukuhkan agar dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan pertikaian tersebut. Jika menunggu keputusan penguasa yang berlarut-larutnya tindak lanjut dari pertikaian tersebut, itu bukan sesuatu yang semestinya terjadi, justru kesalahan yang telah dilakukan dalam menentukan langkah pilihan untuk menemukan kebenaran dan keadilan hokum.
Para pakar hokum tata negara punya perspektif, para pakar hokum pidana punya perspektif, dan para pakar hokum administrasi juga punya perspektif, karena ketiga bagian system ini, saling berkaitan atau berhubungan erat antara satu sama lain.Semua pendapat yang dikemukakan oleh para pemikir tidak ada yang salah, karena itu perspektif pemikir itu sendiri, dan itu benar, tinggal hanya menunggu keputusan presiden.
Perspektif, sebenarnya mudah jika kita mampu menggunakan logika yang sehat dan logis untuk menentukan hokum apa yang akan ditegakkan untuk menindaklanjuti perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh oknum dari institusi dan komisi lembaga yang sedang bertikai itu, dengan melihat unsur-unsurnya apa saja, jika melihat unsurnya itu jelas dan nampak serta terbukti, maka hokum apa yang akan ditegakkan itu akan terjawab dan terpenuhi hingga sampai pada pertanggungjawabannya.
Pada umumnya yang jelas dari pertikaian kedua lembaga negara tersebut adalah pelakuknya oknum, dan oknum tersebut adalah pelaku PMH (onrechtmatige daad) atau PMH Yang dilakukan oleh pemerintah atau pejabat (onrechtmatige overheids daad), dimana jika unsur dari PMH nya itu adalah berkenaan dengan perkara pidana, maka KUHP dan KUHAP yang akan ditegakkan, dan jika perkara tersebut adalah perkara pidana korupsi (khusus) , maka Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang akan ditegakkan. Jika keduanya tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, maka bebaslah oknum tersebut dari tuntutan hokum, dan lepas dari segala pertanggungjawaban.
Jika yang dituntut PMHnya berkenaan dengan lembaga negara dan jabatan pejabat lembaga negara yang telah melanggar SOP dan lain sebagainya, maka Kitab Undang-Undang Hukum Administrasinya belum ada, artinya  kevacoman hokum pada bidang adminstrasi negara yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga negara yang sedang bertikai itu belum ada dasar hukumnya, maka sudah jelas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran SOP Pejabat negara belum ada kodifikasi hokum yang mengikat pejabat atau penguasa negara itu, dan itulah bukti hokum di negeri ini hanya tajam kebawah dan tumpul bila ke atas.
Jika sudah jelas dan terbukti bahwa unsurnya itu terpenuhi pada tuntutan perkara pidana, maka KUHP atau UU TIPIKOR yang akan ditegakkan, tidak perlu lagi membahas tentang jabatan, pelantikan, membuat perpu dan lain sebagainya. Tinggal mempelajari perkara tersebut, apakah termasuk pidana khusus atau pidana biasa, maka terpenuhilah unsur pertanggungjawabannya, yaitu menerima putusan hokum yang adil dan menerima hukuman yang adil, itulah sebenar pilihan hokum.
Memahami Hukum Progresif
Pada situasi transisi dan reformasi yang sangat cepat dan begitu pesat ini, eksistensi hokum di negeri ini sangat memerlukan pemikiran holistic, untuk dikaji dan dibenahi kembali ke dalam tatanan baru yang betul-betul mencerminkan budaya bangsa di negeri ini. Dimana catatan buruk yang telah mewarnai wajah hokum di negeri ini telah membuat situasi menjadi kacau, berantakan, memalukan dan menyiksa kehidupan.
Bicara perspektif seorang yang disebut pakar, dimana memiliki sudut pandang yang berbeda-beda dalam memahami hokum dan ilmu hukum. Satjipto Rahardjo, barangkali bukan nama yang asing di dengar bagi kalangan praktisi dan akademisi hokum di negeri ini. Buah karyanya dalam berbagai macam tulisan yang telah memberikan nuansa baru bagi perkembangan hokum dan ilmu hokum. Orsinalitas pemikiran beliau mewakili konteks berpikir yang kontemporer atau postmodernis, yang membahas mengenai perkembangan hokum dan ilmu hokum yang begitu pesat dan cepat di negeri ini. Dimana subtansi pemikiran beliau lebih cenderung mengarah kepada pembenahan hokum dengan mengutamakan ajaran teori hokum.
Dimana beliau mengatakan hokum itu adalah sebuah tatanan yang utuh (holistic) dan selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Dimana sifat pergerakannya itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil, karena hokum bukan hanya sekedar pemikiran logika semata, terlebih dari itu hokum adalah merupakan ilmu yang sebenarnya (genuine science),yang selalu bermakna.
Perspektif, menuju hokum progresif adalah paradigma pemikiran intelektual yang baik dan tidak pernah terputus atau terhenti di dalam memahami sesuatu yang berakibat hokum. Tulisan ini sederhana ini hanya sampah yang berserakan, bahkan tidak berarti, karena subtansi yang dicari tidak jelas. Meskipun demikian, sebagai tulisan sampah namun hal ini cukup representative, mengingat begitu dalamanya subtansi yang dikemukan, dimana proses pemaknaannya digambarkan sebagai pematangan pemikiran dan pendewasaan.
Mengkritiki Hukum Era Modern
Suatu hal yang cukup penting dari berbagai gagasan yang dikemukakan oleh para pemikir hokum dan ilmu hokum adalah kritik terhadap hokum modern di era reformasi di negeri ini yang telah mengerangkeng kecerdasan (berpikir) kebanyakan ilmuwan hokum di negeri ini. Semenjak lahirnya hokum modern era reformasi ini, dimana seluruh tatanan social yang ada mengalami perubahan-perubahan yang sangat luar biasa. Lahirnya hokum modern era reformasi tersebut tidak lain adalah bukti perkembangan pemikiran yang modern, dimana negara bertujuan menata kehidupan masyarakat agar tertib, namun pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi konteks yang sangat hegemonial, sehingga seluruh yang ada di dalam lingkup kekuasaan negara itu harus bernama negara. Sebagai contooh, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara, lembaga negara, aparatur negara, dan lain sebagainya.
Dari keberadaan tersewbut di atas dimana Satjipto Rahardjo menjelaskan, bahwa memasuki akhir abad ke 20 dan awal abad 21, nampak sebuah perubahan yang cukup penting, yaitu dimulainya perlawanan terhadap dominasi atau kekuasaan negara tersebut. Dalam ilmu, pandangan ini muncul dan diusung oleh para pemikir hokum yang post-modernis, sehingga dengan demikian sifat hegemonial dari negara secara perlahan-lahan dibatasi, dan mulailah bermuculan pluralisme hokum dalam masyarakat, dimana kekuasaan negara tidak lagi bersifat absolut, dengan demikian lahirlah pula apa yang disebut dan dikenal dengan sebuatan kearifan local. Ternyata negara adalah bukan satu-satunya kebenaran yang patut dipegang atau bukan sesuatu yang patut untuk ditakuti, melainkan negara adalah sebatas untuk bertahan hidup dalam sebuah keorganisasian di dalam negara.
Keberadaan hokum di negeri ini pluralistic, seumpama makanan yang beraneka ragam dihidangkan di atas meja makan, kemudian dimakan dengan tidak bisa membedakan mana yang paling enak dimakan, atau yang mana yang tidak enak bila dimakan. Begitu juga dengan hokum di negeri ini, di saat perkara, kasus, sengketa yang terjadi di negeri ini, sering kali terjadi tarik ulur kekuasaan, rebutan kasus, kewenangan siapa yang mengadili, undang-undang apa yang akan ditegakkan, dana lain sebagainya, dimana pertanyaan tersebut adalah merupakan wujud dari kebanyakan macam bentuk peraturan yang dibuat.
“Peraturan hokum itu mudah membuatnya, namun sulit dalam melaksanakan penegakannya”.
Kemudian pembuatan hokum, katakanlah jika di negeri ini hokum itu adalah seperangkat tatanan aturan hokum yang lengkap dan sistematis yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam hidup bermasyarakat supaya tertib. Jika demikian berarti hokum dimaksud adalah hanya sebatas penafsirannya, hokum adalah undang-undang, mungkin betul saja bagi aliran positivisme.
Perspektif , hokum bukan hanya sebatas pada undang-undang sebenarnya. Memahami hal tersebut hokum bukan hanya sebatas berarti undang-undang, karena hokum itu hidup, dan bergerak terus-menerus tidak mati, atau statis. Jika hokum itu hanya dikatakan adalah sebagai undang-undang, maka hokum itu akan mati, dan akan kehilangan jati diri hokum yang sebenarnya, karena hokum dibuat oleh penguasa yang berwenang, maka hokum dibuat dengan maksud ditetapkan, maka patutlah untuk dipatuhi. Jika hokum itu ditetapkan, maka hokum akan bersifat statis atau tetap, tidak berubah, dan mati. Jadi apabila hokum itu mati, maka hokum itu tidak punya jiwa, jika hokum tidak punya jiwa, maka hokum itu adalah mati. Apabila sesuatu (hokum) yang mati itu tidak berdaya, lalu muncul pertanyaan, siapa yang punya daya untuk menghidupkan hokum itu agar hokum itu bisa berdiri tegak? Jika dikatakan yang berdaya untuk menegakkan hokum itu penegak hokum, maka kekuatan hokum, jiwa hokum itu akan hidup dan berdiri tegak hokum itu apabila yang mendirikan atau yang menegakkannya itu berjiwa hokum, artinya penegak hokumnya itu hidup, bukan orang mati. Dan jika sebaliknya bagaimana, jika yang mendirikan atau menegakkan hokum itu adalah penegak hokum yang tidak berjiwa hokum atau tidak mengerti hokum, maka apa yang terjadi, hokum itu akan kehilangan jiwa hokum yang sebenarnya, artinya hokum itu pun manjadi mati. Jika hokum itu mati atau tidak berdaya, maka apakah hokum yang dibuat oleh penguasa atau badan yang berwenang itu akan mampu melahirkan wujud kekuatannya? Sudah jelas hokum itu tidak akan mampu bergerak atau berdiri tegak untuk mewujudkan jati dirinya yang sebenarnya untuk mencapai ketertiban dalam kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
Dan oleh sebab itulah hokum di negeri ini tidak mampu memberikan kepastian hokum yang sebenarnya, dimana hokum di negeri ini tidak memiliki kekuatan karena, kekuatan atau kekuasaan itu bukan berada di dalam hokum, tetapi kekuatan dan kekuasaan hokum itu ada pada pendiri atau penegak hokum yang menguasainya.
Dengan demikian hokum di negeri kita ini, sangat bergantung pada penegak hokum yang akan menegakkannya. Apabila kekuasaan penguasa itu lebih diutamakan oleh penguasa untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuatan hokum di negeri ini, maka hokum di negeri ini akan kehilangan kekuatannya. Artinya hokum di negeri ini hanya sebagai lambing semata. Dan sebaliknya jika kekuatan hokum itu dihidupkan oleh penguasa atau penegak hokum yang berjiwa hokum, maka hokum yang berkuasa itu akan melumpuhkan segala macam kekuatan atau kekuasaan yang akan melumpuhkannya.
Penulis:
Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com
Blogger: hukumjani.blogspot.com

Wajah Negeriku

                                                                          WAJAH NEGERIKU
Tatanan kehidupan di saat ini yang diklasifikasikan pada tatanan zona modernis, dimana paradigma dan pemikiran-pemikiran positif makhluk sosial yang lahir dan hidup di negeri ini selalu bergerak dinamis. Dari perkembangan kerangka pemikiran makhluk sosial yang kita hadapi sekarang ini, telah berimplikasi pada eksistensi pranata kehidupan yang sistemik dan penuh dengan polemik hingga kekacauan sistem.
Karakteristik Sosial
Dari berbagai bentuk karakteristik sosial yang hidup dan dari paradigma sosial yang selalu bergerak dinamis, tanpa kita sadari bahwa kita telah merusak tatanan kehidupan yang telah tertata secara sistematis di saat ini. Situasi mellee sebagai bukti, akibatnya kebiadaban sosial mampu menguasai tatanan sosial yang sistematis itu, dimana tidak saja merusak pada tatanan subjektif tetapi juga telah merusak pada tatanan objektif, baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Akibat yang timbul dan nampak terjadi dewasa ini, kebiadaban sosial itu hidup menjadi evolusi chaos yeng bergenerasi hingga kegenerasi barunya. Dimana pada situasi tersebut, falsafah yang menjadi pedoman hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seakan tidak lagi dijadikan acuan, pedoman, patokan, dalam kehidupan.
Perilaku sosial sebagai mellee dimana keadaan  masyarakat, perkembangan kemajuan pemikiran masyarakat, kejahatan yang terjadi di masyarakat adalah bertolak belakang dari sistem legal justice, dimana masyarakat dalam keadaan yang serba tidak beraturan dalam mencapai segala harapan dan tujuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Begitu pula dengan sistem hukum di negeri ini, yang dikenal sebagai penganut sistem eropa kontinental, dimana dari keseluruhan kaidah yang terkodifikasi sistematis akan dijadikan sebagai acuan atau patokan masyarakat/warga negara dalam berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Namun sistem norma  (System Norm) tersebut seakan mulai lumpuh karena kekuatan dan kekuasaan yang disalah gunakan.
“Itukah yang disebut dengan negara hukum, jika negeri  dan sistem di negeri ini sudah penuh dengan ketidakpastian”.
Kekuasaan dan Hukum
Kekuasaan atau kekuatan bersifat universal, dimana dapat dilihat pada unsur yang menyertainya. Kekuasaan atau kekuatan itu ada yang bersifat abstrak dan ada yang bersifat konkrit. Dengan maksud kekuasaan bersifat abstrak adalah kekuasaan atau kekuatan yang  lahir dari sesuatu yang tidak terlihat pada unsur-unsur yang menyertainya, melainkan kekuasaan itu adalah anugerah yang datang dari unsur hakiki. Dimana kekuasaan atau kekuatannya ada pada setiap makhluk yang hidup di muka bumi ini. Hidup dan berkembang terus-menerus, namun kita tidak menyadari atas anugerah tersebut oleh karena kita tertutup dari segala keinginan yang tidak terbatas.
Kemudian kekuasaan atau kekuatan yang bersifat konkrit adalah kekuasaan yang diberikan oleh sistem norma atau undang-undang. Akan tetapi kekuasaan yang bersifat konkrit ini bukan berarti berdiri sendiri melainkan terlahir oleh karena adanya kekuasaan atau kekuatan yang bersifat abstrak itu. Sebagai bukti bahwa kekuasaan karena undang-undang ini ada oleh karena kekuasaan yang bersifat abstrak adalah semula dari diadakan, yang diadakan, yang mengadakan, dan tujuan diadakan.
Persfektif, pendekatan kekuasaan yang bersifat abstrak kepada yang konkrit adalah mewujudkan negeri ini tertib,damai, tentram dan sejahtera, sedangkan pendekatan kekuasaan konkrit kepada yang abstrak adalah sekarang ini chaos, tidak sesuai pada kenyataan  diadakan, yang diadakan, yang mengadakan, dan tujuan diadakan. Sangat bertolak belakang dari harapan kekuasaan atau kekuatan yang sebenarnya bersifat absolut itu. Kekuasaan atau kekuatan absolut itu hanya ada pada kekuasaan Tuhan yang tidak terbatas dan tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Bukan teoritis tetapi wujud hakiki hukum sebenar-benar peraturan hukum yang sempurna.
Kekuasaan konkrit oleh karena situasi dan sistem norma, kekuatan atau kekuasaan(legal competent) bergerak dinamis dalam kehidupan, bahkan bergerak dinamis di dalam tatanan sistem, formil justice atau legal justice yang berimplikasi pada eksistensi pranata sosial yang hidup di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang kini sudah tidak dapat diprediksikan lagi kenyataannya.
Munculnya fenomena baru dimana masyarakat diajak untuk tertib dengan menerapkan sistem formil justice, atau legal justice, akan tetapi pendekatan dan penerapan sistem tersebut tidak mampu merealisasikan wujudnya, dimana pada saat mellee dalam situasi chaos yang tanpa disadari telah berada di dalam sistem formil justice atau legal justice yang di luar terlihat nampak tertib, namun kenyataannya penuh dengan chaos atau kekacauan sistem.
Berbagai konpliks atau kejadian karakteristik sosial yang baru ini terjadi telah mewarnai wajah negeri  yang disebut negara hukum. Dimana Konstitusi dan Institusi yang sedang bertikai, di antara aparatur negara yang menjalankan fungsi konstitutions (fuction constitutions) dimana nampak di media yang menunjukkan bukti bahwa realisasi sistem norma (system norm) di negeri ini seakan sudah tidak lagi dipatuhi oleh makhluk sosial pada umumnya.
Kejadian konkrit yang baru nampak di negeri ini, Institutions vs Comitions = Chaos Constitutions of Legal System, dimana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Polri sebagai aparatur negara yang menjalankan tugas pemerintahan telah menunjukkan realisasi kekuatannya (legal competent)di tengah kehidupan bermasyarakat, masing-masing secara tidak sadar atau sadar kita telah mengamati bahwa wajah negeri ini dan wajah hukum di negeri ini seakan sudah hilang kewibawaannya. Hal ini hanya karena dari perbuatan makhluk sosial secara individual yang memiliki kekuatan atau kekuasaan yang disalahgunakan.
Sebagai akibat, hanya dari satu oknum yang memiliki kekuasaan itu berbuat atau bertindak tidak sesuai ketentuan norma hukum (system norm) yang mengikatnya, maka nama institusi dan komisi itu menjadi tercoreng kewibawaannya.
Bagaimana negara ini bisa maju dan damai, jika aparatur negara itu sendiri berprilku munafik dalam menjalankan amanat yang dititipkan kepadanya. Masyarakat adalah makhluk sosial seutuhnya adalah lemah, dan karena kekuasaan konkrit yang melekat pada individual tertentu itu menjadi dasar untuk melakukan perbuatan hukum yang sebenaranya, bukan yang di ada-adakan dari sesuatu yang semestinya tidak ada kemudian menjadi ada.
Inilah buktinya, negeri kita telah mengalami berbagaimacam bentuk konpliks yang terjadi, dimana tidak saja terjadi pada karakteristik sosial, tetapi juga konpliks yang terjadi pada sistem di negeri ini. Dimana alam sudah enggan melihat tingkah kita yang munafik dan serakah di muka bumi pertiwi ini.
Bencana Alam
Berbagai insiden yang kini terjadi, dimana alam sudah mengeluarkan kekuatannya. Kekuatan alam yang merupakan bukti dari kekuatan Penguasa Jagat Raya yang tidak satu pun mampu untuk membendung atau berlindung dari segala apa yang telah dihancurkannya.
Masyarakat kecil, menengah,dan golongan elit bahkan golongan fanatik pun mencari keselamatan di saat insiden kekuatan alam mengguncangkan, menenggelamkan, memporakporandakan apa yang Dia Kehendaki.
Tidak sadarkah kita sebagai makhluk yang lemah ini, melihat situasi chaos itu terjadi telah berakibat kerugian bagi negeri ini, baik kerugian formil maupun kerugiaan materiil.
Banjir yang telah melanda dimana saja, tidak mengenal siapa pun dan dimana pun ia menghendaki. Kematian dan korban jiwa yang terbawa, terombang- ambing ditelan badai. Bencana yang terjadi di udara, dimana awan Comulonimbus (CB) telah mengeluarkan kekuatannya, dimana terjadi badai dasyat, petir yang menyambar dan menghancurkan apa saja yang ia kehendaki.  Gunung  Kelud, Gunung Sinabung dan yang lainnya telah mengeluarkan lahar panasnya yang bergejolak di dalam perut bumi memendam kebencian pada ulah dan tingkah laku manusia di muka bumi ini terhadap perilaku munafik dan durjana. Kemudian di laut, dimana badai besar yang telah menelan berbagaimacam objek di permukaan bumi yang sudah tidak terbendung oleh kekuatan manusia di muka bumi ini, wabil khusus di negeri kita ini.
Mari kita sadari bersama, mari membuka diri untuk berbenah dengan menyadari dari segala kesalahan yang kita lakukan, baik dari perilaku individu tertentu maupun para pejabat yang menjalankan tugas, fungsi pemerintahan ini, agar menjadikan negeri kita ini negeri yang tertib, bersih, jujur, adil, aman, damai sejahtera dan berjiwa hukum yang sejati.
Penulis :
Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:mrjaniombudsman910@gmail.com
Blogger: hukumjani.blogspot.com

Sugih Korupsi

Sugih Korupsi Kaputingannya Guring Di Terali besi
Sugih Mengajut Urang Kampung Abut
Oleh:
Muhammad Murjani                                                                                                                              
Panderan Di atas Rakit
Wayah ini mun handak sugih banyak banar caranya, kada masti jadi pagawai ataua pajabat gin, bisa haja sugih. Napang gerang arti sugih tu? Naaaah ia am, ikam nih betakunkah ataua mauji aku? Aku ni batakun karana aku kada tahu, mun aku tahu beapa aku betakun., bararti aku kada tahu to bila aku batakun.......he..he..he...
Dua Janda Detektif kampung
Ujar Ijum bepander lawan Ipah.... Pah.. ikam tahu lah lawan urang nang bediam di parak masjid tu, ada klo nang rumahnya sing ganalan, nang ada kulam ranangnya di atas? Tahu ai ujar Ipah manjawab, rumah si anu..siapa neh..heh..asa di ujung ilat nih ngarannya nih siapa lah..sambil maingatakan si Ipah, sambil manyikati tapasan di atas rakit nang bahanyut maumpati landasnya banyu. Nang sudah bahanyut mulai kampung ulu sampai kahilir di kampung Tinggiran hanyutnya, lalu baikat kapinggir di kampung Tinggiran ngaran kampungnya. Jadi Ipah sudah ingat ngarannya, itu  Bos Ajid,  urang jawa simarang ujar Ipah. Sugih banarlah ujar Ijum pulang bepander sambil mengisiki awaknya nang lagi asyik mandi bakisik lawan tapih didanya. Iih ujar Ipah, apa ikam Jum ai di atas rumahnya tu haja salain ada kulam ranang tu, ada lapangan minton jua ujar Ipah pulang manambahiakan. Iih... ialah? ujar Ijum betakun? Ujar kanakan jua pang ujar Ipah, tahuam lagi bujur kadanya. Kanyamannyalah urang kaya kaitu hidupnya ujar Ijum, makan nyaman, guring maginnya ai di tilam sapiringbid, bini talu ikung ha pulang, pina munyak lawan nang tuha lawan nang anum, pina tulai lawan nang anum, lawan nang hanyar, nang kaya pa lah urang kaya itu begawinya maka sugihnya liwar bilang saraba ada, ujar Ijum sambil mangisik pinggulunya lawan tapih tilasan mandinya, sambil basingkai tapih nang kalihatan batang pahanya nang mancarunung lawan mulus langkarnya. Ujar Ipah lg, ku ada mandangar kesah Jum ai, ujar urang jua pang, Bos Ajid tu lain urang kampung kita asli klo? Ujar Ipah sambil betakun, inya tu jar ada baisi ilmu pangajian sugih, nang duit nih bisa datang surangan karumahnya, haaah ujar Ijum sambil mamasang tapih nang karing basalin ampih mandi. Kajian sugih nang kaya apa Pah kesahnya maksud ikam tuuuh? ujar Ijum batakun lagi. Ujar habar bubuhan acil Yanti anu,,,apa nih..? kajian nang ngapa bilanya keluar malam tu bisa barubah jadi babi tuuh, ooo ngeped? Ujar Ijum pulang sambil manyambat sambil batakun, naaaah ia itu,,ngeped, iiih ialah Pah..? asa nya ah klo, surang kada malihat pang, jadi kada wani jua mamadahkan bujur kadanya, lain jaka mata surang nang malihat langsung, Iih Ujar Ijum.
Sampai dikampung Tinggiran, Ijum ampih mandi lalu masuk kadalam lampauan rakitnya, rancananaya handak babaju, imbahnya naik ke kampung Tinggiran handak badadai jua lawan handak tahu kampung Tinggiran itu nang kaya apa garang kaadaannya. Tuntung ba aksi badandan, bamik ap , bapupur, bagincu, patuk pina mahabang, tulis kaning pina mamanting, rambut baurai kariting, baju kantat salawar singkat satangah lintuhut, ba ayak bajalan di kampung Tinggiran lawan bunel nang kaya Ayu ting-ting. Mantap Ijum bepanampilan lawan tas sabuting nag di dalam tasnya itu baisi Hindphun. lawan dumpit wadah duit wan ATMnya.
Nang ngaran urang kampung Tinggiran tadih, imbah malihat Ijum naik bajalan handak ke pasar Sajumput di kampung Tinggiran itu, buhan pamudaan nang dudukan di palabuhan tuuh umaaaa ae tapalengor pinggulu maitihi si Ijum aja bajalan, napang Ijum bajalan ba ayak nang kaya artis si Ayu Ting-ting haja lagi. Nang ngaran pamudaan ninih ia ja kakiyauan, uuu ding-uuding, tapi ah,,, nang ngaran Ijum nih jua cucuk dikiyau urang tuh kada tatahu lalu, haur maatur burit aja yang diayakkannya, cam mapa kada tapalingur kapala urang di ulahnya. Hibat kam Ijum niiih.
Imbah tuhuk sudah bajalanan Ijum bulik handak karakit pulang, malanjutakan parjalanannya. Sampai karakit, rakitnya tarus bahanyut, akhirnya sampai di kampung Kuin ataua Sungai Kuin, nang bangaran wayah ini Kuin Pasar Tarapung. Sasampai di kampung Kuin, Ijum lawan Ipah niih bepander lawan acil Syiah, ujar ijum barapa Cil pian batukar rakit harga wayah ini? Jadi ujar acil Syiah ku kada manukar dahulu, paringku masih banyak, mun handak ikam tawarkan kalain haja dahulu, atau wadah amang Ijai, tuuh paling amang Ijai manukarai!! ujar acil Syiah sambil mainstruksikan. Jadi ujar acil Syiah pulang bapander, barapa garang ikam handak bajual rakit ikam niiih? Ujar Ijum pian aja harga barapa grang handak manukari,jadi jar acil Syiah tujuh ratus ribu kaya apa? Lapan ratus tuuh cil ae ujar Ijum, nah kya ini aja ujar acil Syiah tujuh satangah aja, mun ikam hakun ku saitu aja wani nukari akan, jadi jar Ijum ayu ja Cil ai bayari. Imbah itu Ijum lawan Ipah maambil duit harga rakitnya, habis itu langsung maambil puntalannya handak bulikan kakampungnya.terpisah dari itu.


Bulik Kakampung Halaman
Ijum dan Ipah bulikan kakampungnya naik taxi jurusan kadaerah pahuluan kampung kalahirannya. Sampai di kampungnya Ijum lawan Ipah bapanderan pulang di rumahnya. Ipah lawan Ijum ni sarumah, kaluarga baiparan. Jadi takumpul tarus. Lalu badua neneh bapanderan pulang manyambung kesah nang dirakit tadih, kesah urang jawa simarang nang sugih, Bos Ajid nang manurut kesah mangaji pasugihan ngepet. Ujar Ijum, Pah..ikam haurkah? Kada, ujar Ipah. Aku Pah ai panasaran nah, kaya apa kolo kita malam ni runda, bajagaan,,, handak tahu banarai, bujur kadanya di kampung kita nih ada urang nang mangaji ngepit. Jadi jar ipah, ikam tahulah waktu ritualnya tuh jam barapa? Biasanya kulu nang kaya film di TV tuh rajin, malam pang jam 12 an, ujar Ijum. Ialah, ujar Ipah. Iiih Ujar Ijum pulang. Ayua ai mun kaya itu, ujar Ipah.
Bagadangan Karana Panasaran
Waktu jam tarus barlalu, malam sudah handak parak jam 12an, Ipah lawan Ijum manyiapakan sangu gasan handak mahintipakan apa nang diulah si bos Ajid nang sugih nento lawan bininya dirumah nang migah nento. Ipah lawan Ijum bajalan bapakaian saraba hirang, batuping hirang, lalu basambunyi padang kadap kada jauh lawan rumahnya si bos Ajid nang paling sugih nang baisi bini talu ikung bungas-bungas wan langkarnya nento.
Kalu malihat kasugihan Bos Ajid nih kada sadikitan duitnya pang, napang  tanah, di pulau Kalimantan ni haja, di kandangan ada, lahan sawit disitu, di Paringin baisi tanah takana tambang batu bara, di Batulicin tambang Boxit disitu jua, mubil Marsidis talu buah, mubil BMW nang mudil tarbaru, maginnya ae sapida mutur nang dipakai buhan anak-anaknya nang larang, sapida mutur sport nang kaya ampun buhan valintino rusi. Kada gagampangan liwar sugihnya bus Ajid nih sekalinya, perusahaan paliwood di Irian ada, di Papua, di Kaltim, di Kalbar, di NNT ia haja, kadada habisnya duitnya nento, sampai tujuh turunan mamakani kada bakahabisan harta wan duit-duitnya nento.
Lalu Ipah wan Ijum basiap-siap sudah handak mahintipakan  wan handak masuk kadalam rumahnya bus Ajid nang dipadahakan urang mangaji ngepid tadi, karana jam sudah pukul dua balasan kurang lima manit. Sakali Ijum wan Ipah mahintipakan, di sala kaca jandila nang kain hurdennya taransaparan. Jadi nang ngaran Ipah wan Ijum nih asik-asik mahintipakan, sekalinya napa nang diitihinya? Sakalinya Bus Ajid tadi asik bapagutan lawan bininya nang katiga, nang bangaran Ijah Cantil. Pas haratan Bus Ajid asik-asik pisit bapagutan, maka kada babaju badadua pulang, hanya pakai salawar handap haja, sakalinya napa,,,? Pas haratan asik nento, bill rumahnya babunyi, kalingongan, Bus Ajid kada tahu bahwa di lantai bawah  ada bill babunyi, lalu nang anaknya bangaran Fibri mambukai lawang, sakali dibukai sakalinya napa, buhan panyidik KPK nang bapakaian saraba hirang datangan manggaladah rumahnya bus Ajid, sakali patugas KPK mambuka lawang tangah, kusung, bukai lawang kamar dapurnya kusung, imbah patugas KPK nang lain naik kalantai atas, sakalinya pas tabuka lawang kamarnya bus Ajid nang di dalamnya tadih bus Ajid lagi asik-asik bapagut lawan bini nang katiganya, nang haratan kada sing bajuan, lalu bus Ajid tadih kada kawa lagi bukah, kaputingannya dibawa buhan KPK kaluar rumh, langsung dibuat kamubil KPK nang sudah mahadangi di higa masjid baparkir. Naaaah habis itu Ijum wan Ipah takajut malihat, sakalinya buhan KPK nang datang manangkap bus Ajid tadi, sakalinya bus Ajid itu adalah Buronan KPK Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sapandai-pandainya Tupai Malumpat, Akhirnya Tagugur Jua”; “Sapandai-pandainya koruptor kakap basandiwara, Kaputingannya Tatangkap Jua”
Mohon maaf jika ada kesamaan nama dalam penulisan ini, tidak ada maksud untuk menyinggung, melainkan hanyalah sekedar ilusi dari penulis saja.
Penulis: muhammad Murjani                                                                                                                                                                  Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmsin                                                                                                                               Email:murjaniombudsman910@gmail.com////muhammadmurjani910@yahoo.com

Kekuasaan Menelan Hukum

Kekuasaan Menelan Hukum
Oleh: Muhammad Murjani
Lika-liku kehidupan yang beraneka ragam, dewasa ini telah menjadi sorotan dan penawaran berpikir bagi tiap-tiap golongan untuk mengemukakan berbagai gagasan/ pemikiran baru dalam memahami konteks kehidupan yang sudah serba tidak beraturan ini. Hal ini terlebih pada suatu keadaan yang sangat bertentangan dengan akal sehat, rasio manusia, hukum yang mengikat setiap subjek hukum, yang dalam fitrahnya sudah dinodai oleh berbagai warna prilaku, kekuasaan yang telah menguasai hukum, seakan telah keluar dari ajaran dan tuntunan yang baik bagi setiap subjek hukum di negara ini.
Kekuasaan dan Hukum
Kekuasan dan Hukum adalah suatu unsur yang mempunyai hubungan yang sangat erat, bahkan tidak bisa terpisahkan antara satu sama lain. Jika kekuasaan dan hukum  sudah dalam satu komponen sistem, maka dampak yang akan lahir dari kedua unsur itu akan menciftakan fenomena baru yang tidak dapat diprediksikan, yakni dis-order.
Kekuasaan dan hukum seakan menjadi power bagi seseorang dalam berprilaku, lebih umumnya disebut perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang berakibat hukum, yang mana dari berbagai macam bentuk perbuatan itu, ada yang sudah diperhitungkan akibat hukumnya dan ada pula yang tidak diperhitungkan akibat-akibatnya. Jika dalam hal ini perbuatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan hukum, maka apakah hukum yang lebih di kedepankan ataukah kekuasaan yang lebih diutamakan?
Jika kekuasaan yang lebih diutamakan, maka secara psikologis manusia, yang mana pada kodratnya manusia dapat melahirkan dua bentuk prilaku atau perbuatan, yang pada satu sisi bisa bernilai baik, dan disisi lainnya bisa bernilai buruk. Maka dari kekuasaan seseorang yang dalam berprilaku atau berbuat sesuatu yang menyertainya itu akan berimplikasi pada suatu keadaan tertentu dan dalam waktu tertentu.
Kemudian bagaimanakah dengan kedudukan hukum yang menyertai kekuasaan itu, sedangkan kekuasaan dalam konteks ini menjadi yang diutamakan dalam prilaku, bukan hukum yang diutamakan? Apabila kekuasaan yang berdiri dagaris depan, atau lebih diutamakan, maka kekuasaan itu sudah jelas akan membawa kita pada suatu keadaan yang serba chaos atau kacau. Dan jika sebaliknya, apabila hukum yang menjadi panglima, atau berada di garis depan untuk dijadikan pemimpin, maka kebenaran hukum dan keadilan hukum itu akan terwujud dalam kepastian hukum itu. Dan hubungannya dengan kehidupan ini, baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan menemukan kewibaan hukum yang sebenarnya negara hukum.
Kekuasaan Menelan Hukum
Tarik ulur kekuasaan, kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan, tidak saja  pada Disentralisasi terjadi, melainkan di Dikonsentrasi pun sudah banyak terjadi. Hal inilah yang mewarnai kehidupan sosial yang seakan sudah membuat kebodohan, kemiskinan, kecurangan, kerusuhan disana-sini. Apakah kita harus menutup mata dengan berdiam diri jika melihat konteks seperti ini terjadi, yang tidak saja terjadi pada masyarakat biasa melainkan sudah marak terjadi yang dilakukan oleh para penguasa-penguasa yang berkuasa.
Kekuasaan yang melekat pada seorang dari suatu jabatan, melainkan kewenangan dalam melakukan sebuah tindakan atau perbuatan hukum.  Apabila kewenangan itu di tempatkan pada tempatnya, sesuai dengan tujuan dari kewenangan itu, maka itulah hukum yang sebenarnya berada di garis depan. Dan jika sebaliknya, apabila kewenangan itu disalahgunakan, tidak sesuai dari tujuan wewenang itu, maka berarti kekuasaanlah yang berada di garis depan, yang akan menjadi panglimanya dalam menjalankan tugas pemerintahan ini. Dan apabila kekuasaan itu telah berada di garis depan, maka hukum seakan ditelan oleh kekuasaan itu. Dan akibatnya rakyatlah yang akan menerima kesengseraan dari semua perbuatan pemerintah yang disebut melanggar hukum itu.
Kekuasaan seakan sudah membuat buta kepastian hukum, yang mana setiap perbuatan penguasa-penguasa yang sudah jelas, nampak, dan nyata telah mengesampingkan peraturan hukum yang mengikat kewenangannya itu disalahgunakan, hanya kerena suatu keinginan yang tidak dapat terpenuhi secara hukum (legalitas), maka sangatlah gampang dan mudah seorang penguasa itu untuk menyalahgunakan kekuasaannya itu. Dari perbuatan inilah mata hukum, yang mengamati hukum jangan tinggal diam. Apabila perbuatan penguasa-penguasa yang melanggar hukum itu didiamkan, maka jangan salahkan negara akan kehilangan kewibawaan hukumnya. Hanya karena oleh dari beberapa orang penguasa yang curang, feodalistik, Licik dalam menjalankan kekuasaannya itu.
Kekuasaan feoadalistik harus segera dihancurkan, ditindaklanjuti oleh penguasa yang lebih berwenang. Jangan didiamkan atau dibiarkan terus-menerus hingga ia membentuk menjadi suatu keturunan yang terus-menerus tumbuh berkembang hingga dari generasi ke generasi barunya. Yang efeknya adalah akan berimflikasi kepada kemiskinan, kebodohan, kebobrokan, kekacauan, dan kehancuran bangsa dan negara.
Sekarang ini negara sedang dilanda musim politik, yang mana dari sekian banyak partai politik masing-masing telah menunjukan keidealisannya, integritasnya sebagai seorang sosok calon pemimpin yang serba paham, mengerti arti dari segala hak-hak rakyat dan keinginan-keinginan rakyat. Apakah semua kebolehan yang telah ditunjukan oleh para calon yang beridealis, berintegritas dan berkomitmen dalam mengorbankan segala apa yang telah dikorbankan, hanya demi satu keinginan menjadi seorang yang terpilih, dan kelak terpilih akan menjadi pemimpin. Apakah ikhlas dalam pengorbanannya itu? sangat berat mengatakan antara keikhlasan dan penyesalanlah yang akan menjawab itu semua.
Setelah beberapa jeda waktu yang bergulir, tiba masanya, al hasil perhitungan poin suara terbanyak, yang akan menggelegarkan rakyat dan negara ini. Dan membuahkan berbagaimacam pertanyaan, siapa yang menang? siapakah yang akan menjadi pemimpin kita? dan bagaimanakah dengan nasib kita, jika si dia yang  terpilih dan kelak menjadi pemimpin kita, sedangkan kita tidak mengenal siapa sebenarnya calon pemimpin kita?
Pertanyaan-pertanyaan itu pun dalam jada waktu yang tidak begitu lama akan terjawab, setelah Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusannya. Yang mana, disinilah kekuasaan dan hukum akan dituntut kepastiannya. Apakah hukum yang akan berdiri di depan, ataukah kekuasaan yang akan lebih di kedepankan?
Mengingat dari salah satu diantara kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang merupakan final dari keputusan hasil Pemilihan Umum, maka kekuasaan dan hukum seakan menjadi teka-teki di saat itu.
Telah nampak terjadi contoh kasus, yang baru saja terjadi, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (non aktif), adalah contoh yang membuktikan antara kekuasaan dan hukum yang ada pada pundaknya seorang penguasa dalam mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan kewenangannya itu, telah disalahgunakan. Yang berhujung pencorengan nama Mahkamah Konstitusi di depan bangsa dan negara dan bahkan di depan negara lain. Hanya karena dari beberapa orang yang terkait dengan perkara itu, semua orang yang ada dalam lembaga itu menjadi ikut tercoreng namanya. Padahal tidak semua orang yang ada di dalam Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi itu yang berperilaku demikian.
Jadi apakah kekuasaan yang disalahgunakan itu akan tetap kita biarkan atau kita diamkan begitu saja hingga sampai akhir hayat kita, yang kelak akan menumbuhkembangkan generasi-generasi penerus dari keturunannya. Yang mana pada akhirnya negara ini akan dikuasai oleh para penguasa yang suka menyalahgunakan hukum. Hanya karena dari suatu keinginan hawa nafsu birahi yang tidak terbendung oleh keimanannya, hukum pun menjadi lemah karenanya.
Jika hal itu terus didiamkan, maka jangan heran jika negara ini diambil alih kepemimpinannya oleh para pemimpin dari penguasa-penguasa yang suka melemahkan hukum, yang dibuat oleh penguasa itu sendiri.
Jika Penguasa yang demikian itu membuat peraturan hukum, maka sudah jelas peraturan yang dibuatnya pun lebih mengutamakan pada suatu kepentingan yang bersifat sepihak saja. Seakan Hak Azasi Manusia tidak berarti baginya.
 Jadi adapun kaitannya dengan pengorbanan para calon pemimpin yang masing-masing telah menunjukan keidealisannya, integritasnya, kekayaannya dan lain sebagainya. Tidak lain hanyalah merupakan perjuangan yang berupa untung-untungan atau nasib-nasiban. Karena semua calon pemimpin yang ada telah menunjukan segala macam kelebihan dan kebaikannya di depan rakyat pada umumnya. Dari persaingan inilah yang akan sangat menentukan nasib seorang calon pemimpin tersebut adalah Kekuasaan dan hukum yang menjadi teka-teki itu. Jadi apabila yang diharapkan dari keinginan itu tidak terpenuhi (tidak terpilih), setalah dari berbagaimacam pengorabanan yang telah dikorbankan untuk itu, maka peran rumah sakitlah yang akan dituntut untuk menampung dan merawat para calon pemimpin yang sedang dilanda penyeselan yang tidak terbendung. Seakan bisa membuat strees tingkat tinggi yang seakan bisa menjadikan seorang itu jadi gila. Hanya karena kekuasaan, kedudukan yang direbutkan, akhirnya hilang kesadaran diri yang sebenarnya.
Jadi diantara kekuasaan dan hukum itu merupakan dua unsur yang berbeda, namun satu kedudukan dalam keberadaannya, yang tidak bisa terpisahkan antara satu sama lainnya. Yang mana oleh karena kekuasaan itu, cenderung pada seseorang untuk malakukan perbuatan melanggar hukum yang menyertainya itu, kapan pun dan dimana pun dia berada.
“Semua Orang Itu Baik Namun Yang Jujur Itu Sedikit”
Semoga saja hukum yang akan menjadi panglima dalam pembangunan negara ini, bukan kekuasaan yang memimpin hukum. Harapan rakyat adalah harapan bangsa dan negara, dan tugas yang diberikan oleh negara adalah amanat rakyat yang bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang sebenar-benar peraturan hukum yang murni.
Penulis:Muhammad murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Email:murjaniombudsman910@gmail.com///muhammadmurjani910@yahoo.com





Menanyakan Batasan PK

Menanti SEMA Dan PERMA Tanyakan Batasan PK
Upaya mencari keadilan dalam sistem hukum(rechts system) Indonesia, dimana bangsa Indonesia memiliki empat badan peradilan yang memiliki kompetensi/ kewenangan yang berbeda-beda. Kewenangan mengadili ada yang bersifat absolut dan ada yang bersifat relatif, dimana dari dasar kewenangannya, badan peradilan itu memiliki peraturan hukum tersendiri.
Di antara badan peradilan tersebut masing-masing memiliki batasan-batasan kewenangan yang diatur di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman pada Bab II Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 7. Ada empat badan peradilan yang disebutkan di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Di antaranya Pengadilan Negeri (umum), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana pada masing-masing badan peradilan tersebut memiliki kompetensi mengadili yang berbeda-beda, dan memiliki tingkatan-tingkatan mengadili yang berbeda-beda pula.
Badan peradilan, dalam menegakkan hukum pada masing-masing kompetensinya memiliki tingkatan atau tahapan-tahapan tertentu yang di atur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden dalam melaksanakan proses peradilannya. Penulis berpendapat seumpama bentuk piramida yang dari bawah naik ke atas. Maksudnya, proses penegakkan hukumnya berjenjang. Jika dalam penegakkan hukum dalam prosesnya belum menemukan keadilan dan kepastian hukum pada tingkatan dan tahapan dalam peradilan dari badan-badan peradilan, mulai dari bawah atau tingkat pertama (PN), dan seterusnya pada tingkat tinggi atau banding (PT), kemudian kasasi (MA) belum juga menemukan kepastian hukum dan keadilan hukum, maka upaya hukum luar biasa itu akan berfungsi untuk mengadili perkara atau sengketa dari para pihak yang berperkara atau bersengketa itu.
Yang menjadi permasalahan dalam pengamatan penulis bukan mempermasalahkan pada badan-badan peradilan dan kompetensinya itu. Tetapi, upaya hukum dalam mencari keadilan itu, akan di finalkan atau berakhir sampai dimana akan menemukan kepastian hukum tetapnya? Jika, pada tingkatan peradilan dalam upaya hukum yang diajukan oleh para pihak, Baik perkara keperdataan, pidana, maupun Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, bermula pada tingkatan upaya hukum di tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa (PK), masih saja ada tuntutan hukum yang akan di adili Mahkamah Agung (MA).
Berkenaan dengan upaya hukum dalam mencari keadilan, dimana pada tiap perkara perdata dan perkara pidana, atau sengketa Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung telah banyak mengeluarkan patwa-patwa baik dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung, serta keputusan Mahkamah Agung yang akan diterapkan oleh para hakim dalam menerapkan peraturan hukum, dalam mencari dasar hukum yang akan diterapkan bagi para pihak yang berperkara atau bersengketa yang diadilinya.
Sementara Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang mengadili perkara-perkara dan sengketa-sengketa dari para pihak, yang merupakan putusan final dari upaya hukum dalam menegakkan keaadilan. Baik orang perseorangan dengan orang perseorangan yang lainnya, atau antara orang perseorangan/badan hukum perdata dengan pejabat publik (pemerintahan) yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum,sampai sekarang wajah peradilan di negeri ini masih banyak tanda tanya yang belum terjawab, untuk menemukan sebuah solusi baru yang lebih baik (solution of legal competent).
Siapa yang berwenang mengeluarkan batasan PK dalam upaya hukum itu? Apakah Mahkamah Agung sendiri yang akan mengeluarkan SEMA atau PERMA, atau Presiden bersama dengan DPR akan mengeluarkan PP atau merancang Undang-undang Tentang Batasan PK.
Permasalahan ini dimata hukum adalah hal yang semestinya harus ditemukan solusinya, Karena bagaimanapun jika upaya hukum yang luar biasa (PK) ini tidak diberikan dasar hukum atau peraturan untuk membatasi pengajuan PK tersebut, maka eksistensi dari dampak belum ditetapkannya batasan pengajuan PK tersebut akan cenderung berdampak pada penyalahgunaan hukum oleh Judex facte di tingkat peradilan itu sendiri.
Eksistensi dari semua itu akan berimplikasi pada moralitas profesi hukum, dan bagi negara adalah reality wajah peradilan yang memiliki tatanan system, seharusnya dalam pembaharuan kembali. Karena bagaimanapun jika batasan PK itu belum ditetapkan, sampai kapanpun hukum itu sulit akan berdiri pada jati diri hukum itu sebenarnya. Dimana pada upaya hukum luar biasa ini, penuh dengan celah maladministrasi dan korupsi (illegal power of competent), yang akan lahir dari sebuah privasi subjek hukum yang ada pada objek perkara atau sengketa yang diadili. 
Jika upaya hukum luar biasa ini tidak ada batasan dalam pengajuannya, maka itulah wujud atau bukti dari system normative yang diberlakukan saat ini, masih penuh dengan kevacoman yang semestinya harus dibuatkan dasar hukum yang mengaturnya.
Logikanya, jika Upaya hukum luar biasa (PK) itu tidak ada batasan yang mengatur dalam pengajuannya, maka sampai kapan putusan/final dari perkara atau sengketa itu akan dibuktikan kebenaran formil dan materiilnya, hingga menemukan keadilan yang seadil-adilnya.  Hukum harus menemukan solusi untuk itu, bukan hukum hanya diam dan menunggu rancangan yang datang dari luar, agar sesuai dengan karakteristik masyarakat budaya hukum itu sendiri dalam penerapannya di masyarakat.
Hukum adalah hidup dan dinamis, tidak mati dan statis yang hanya diam. Hukum itu elastis/ pleksibel harus mampu mengikuti situasi keadaan kultur social yang dalam keadaan dinamis ini. Karena subjek hukum itu sendiri adalah hidup, maka sudah jelas hukum itu semestinya hidup dan dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan yang menyertainya. Jadi, jika hukum itu tidak menemukan sebuah solusi baru dalam mengembangkan dirinya, maka hukum itu akan statis atau mati. Maka dampak dari semua itu, kehidupan social ini akan penuh dengan chaos disana-sini. Praktek KKN yang tidak terbendung, Maladministrasi oleh pejabat yang lebih mengutamakan privasinya, kesenjangan social yang berdampak criminal. Diskriminasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Maka oleh karena itu, sebagai bahan pertimbangan untuk menjadi dasar pemikiran dalam mencari solusi PK reformasi ini, agar sejak dini bagi Presiden  maupun DPR, atau Lembaga Tinggi Negara Yang berwenang untuk menetapkan konstitusi mengenai batasan PK ini, dapat merancang dan menyusunkan dasar acuan dalam membatasi upaya hukum luar biasa itu.
Jalan buntu di dalam hukum apabila tidak menemukan solusi tersebut. Padahal hukum itu hidup yang senantiasa mewarnai roda kehidupan ini. Jika wajah hukum/peradilan di negeri ini buntu, maka bagaimana dengan perkembangan kehidupan social/masyarakat yang ada di dalam wilayah hukum ini? Sudah tentu akan buta, dan tidak dapat memperhitungkan akibat dari keadaan yang akan timbul dari semua bentuk perilaku atau perbuatan dari setiap subjek hukumnya.
Jika batasan upaya hukum luar biasa(PK) itu memiliki batasannya, maka sudah tentu akan ada final putusan yang sebenar-benarnya memiliki kekuatan hukum yang tetap(incracht). Dan sesuai dengan apa yang menjadi patokan dalam kepala putusannya, yakni, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa”.
Terima Kasih………..
Penulis: Muhammad Murjani
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin
Tempat/ Tanggal Lahir: Banjarmsin, 11 Oktober 1979
Alamat: Tinggiran II Luar Rt.16 Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, prov. Kalimantan Selatan
Agama: Islam

Peradaban Pemikiran Manusia Setelah Kematian

Peradaban dan Pemikiran Manusia Setelah Kematian
Kehidupan manusia pada umumnya, ada awal permulaan dan ada pula akhir dari segala permulaan. Awal permulaan kehidupan dan/atau akhir dari kehidupan yang fana ini adalah merupakan natural law yang konkrit adanya. Yaitu kekuatan hukum yang bersumber dari yang merupakan segala sumber hukum yang konkrit pada permulaan yang dipandang abstrak keberadaannya. Yaitu adanya kematian aleh karena adanya kehidupan, yakni diantara kedua bentuk pristiwa tersebut merupakan suatu sebab dan akibat yang tidak akan terpisahkan hingga akhir zaman, atau sampai  penghancuran semesta ini. Tidak ada yang kekal satu jua pun di dalam semesta ini.
Paradigma Dalam Pemikiran Manusia
Kerangka pikiran yang ada dalam logikanya seorang manusia itu pada hakikatnya adalah suatu paradigma dari sesuatu yang rahasia kepada sesuatu yang nyata, dari sesuatu yang bersifat abstrak kepada sesuatu yang konkrit. Boleh dikatakan diantara sesuatu yang bersifat absrtak dan konkrit. Dari berbagaimacam bentuk kejadian atau pristiwa yang melahirkan sebuah fenomena alam dan makhluk hidup yang menyertainya. Jika boleh ini dikatakan penemuan pemikiran baru yang kini telah tersurat dalam sebuah opini sederhana ini, dalam memberikan sebuah solusi pada segala aspek kehidupan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konon kata pemikir di luar sana, dari berbagai pendapat, analisa dalam memahami istilah sebuah paradigma  ini, akan memberikan penafsiran yang jauh dari pemikiran penganut aliran positivisme. Mungkin paradigma yang akan lahir dari persfektif penulis ini akan menimbulkan berbagaimacam pertanyaan baru yang timbul dari berbagai pemikir. Banyak pendapat yang memberikan penafsiran yang berbeda-beda pada paradigma itu, seperti halnya istilah “teori” , istilah “paradigma” yang mana telah menjungkirbalikan para pemikir, ilmuan dari berbagai aliran. Yang dalam setiap hitungan waktunya hanya untuk menemukan suatu penemuan baru tentang suatu objek dan subjek yang mereka pikirkan. Apakah paradigma itu? Banyak para pakar berpendapat dalam memahami dari istilah paradigma itu. Sebagaimana diantaranya penulis akan mengutip dari salah satu pendapat para ilmuan Liek Wilardjo, ketika berbicara tentang paradigma itu beliau mengatakan paradigma itu adalah suatu kerangka keyakinan dan komitmen para intelektual. Kemudian lagi dari pendapat gagasan yang dikemukakan oleh Thomas Kuhn, apa yang disebut dengan paradigma itu? sesuai dengan pandangan teori yang dikembangkannya, paradigma selalu berkaitan erat dengan revolusi keilmuan, atau perkembangan para pemikir dalam mengembangkan perkembangan keilmuan. Thomas Kuhn memberikan berbagai konsep yang dipopulerkan oleh Robert Freindrichs dalam ilmu sosiologi. Yang mana, konsep yang dikemukakan oleh Kuhn itu adalah sesuatu yang bersifat metateoritis. Namun jika itu ditelaah secara mendalam tidak semua hal yang akan dapat diambil dari pandangan kuhn itu. Paradigma dapat dinyatakan pada klsifikasi tertentu, seperti halnya pada sebuah pernyataan realitas sosial, yang mana misalkan dalam perspektif aliran positivisme menyimpulkan bahwa paradigma dalam kenyataan yang ada dalam masyarakat itu adalah pola-pola atau tatanan yang stabil yang dapat ditemukan sebagai suatu ketentuan dalam mencapai tujuan. Kemudian dalam perspektif critical , yang mana dalam kenyataan sosial yaitu suatu kompliks yang diisi/ dipenuhi oleh unsur dari sebuah struktur kerangka pemikiran yang tersembunyi. Dalam konteks ini penulis akan mencoba menyelami ke dasar dari paradigma itu, apa sebenarnya paradigma itu?
Paradigma dalam perspektif hakikat atau keyakinan yang berkedudukan diantara sesuatu yang nyata dan yang tersembunyi/ rahasia. Paradigma itu adalah Tuntunan yang bersumber dari keyakinan yang mantap(tahkik), yang terwujud pada suatu keadaan nyata. Adapun paradigma itu bisa saja baik dan bisa juga buruk. Jadi paradigma itu akan melahirkan dua bentuk revolusi baru dalam peradaban dan pemikiran manusia itu, yaitu diantara baik dan buruk itu. Tetapi bukan suatu pengetahuan baru yang dipikirkan dewasa ini oleh berbagai aliran itu, namun sudah ada dan terdahulu adanya. Yang mana dalam revolusi tersebut akan sangat berpengaruh pada metaparadigma yang sebelum muncul atau lahir dalam sebuah wujud kenyataan adanya. Apa itu metaparadigma? Misalkan penulis yang membuat secoret coretan sampah ini adalah seorang pembantu dalam sebuah urusan rumah tangga, yang mana di dalam rumah tangga itu seorang pembantu ini biasa melakukan sesuatu tugasnya sebagaimana layaknya seorang pembantu, yang lazimnya adalah mematuhi segala perintah dari segala perintah yang diperintahkan majikan kepada pembantunya. Kemudian disisi lain, seorang pembantu itu membangkang atau tidak mematuhi atas apa yang telah diperintahkan majikan kepada pembantunya itu. Nah apakah dari perilaku atau perbuatan pembantu tersebut telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang salah atau benar? Dan dari perbuatan atau perilaku dari majikan yang memberikan perintah dan tugas itu salah atau benar? Dalam hal ini apakah saudara sudah menemukan jawabannya? Jadi saudara, diantara dua pristiwa yang terlihat nampak dalam sebuah situasi diantara tertib dan chaos, baik dan buruk itu, yaitu seorang pembantu yang membangkang atas perintah majikan itu, dan seorang majikan yang karena merasa dia berkuasa dan mampu untuk membayar seorang pembantu itu, kemudian saudara apakah bisa menelaah dan mengkaji lebih dalam apa itu paradigma dan apa metaparadigma itu sebenarnya? Jawabnya adalah
“paradigma itu ada oleh kerana adanya metaparadigma.”
Dalam pemikiran manusia pada umumnya, metaparadigma merupakan fase awal dalam suatu pristiwa yang akan melahirkan paradigma yang akan terwujud dalam sebuah bentuk prilaku dan/atau perbuatan atau tindakan yang akan melahirkan sebab dan akibat dalam sebuah fenomena pada peradaban manusia didalam kehidupan. Namun dalam hal tersebut manusia pada umumnya tidak mengenal hakikat itu sebenarnya. Melainkan hanyalah yang mengenal dan mengetahui paradigma itu adalah dari yang memiliki metaparadigma itu.
Jadi apakah diantara metaparadigma;paradigma itu merupakan suatu pernyataan yang berbeda? Baik saudara, saat ini saudara sedang membaca tulisan sampah ini, yang mana pikiran saudara tanpa disadari, bahwasanya saudara telah diajak menerawang keluar dari logika atau akal sehat yang ada dalam lapisan tingkat rasio saudara, dengan menyelami kedasar metaparadigma;paradigma tersebut pada sebuah pristiwa konkrit. Sungguh saudara, jika saudara memperhatikan pada suatu kejadian yang nayata di depan mata saudara, mungkin dan bahkan nyata dalam keseharian itu selalu ada, dan ditemukan dimana saja adanya. Saudara akan menemukan yang namanya kematian pada seorang makhluk(manusia) pada umumnya yang telah melahirkan paradigma dan fenomena dalam kehidupan itu.
Bagaimanakah Peradaban dan Pemikiran Manusia Setalah Kematian?
Sebelum adanya peradaban manusia dalam kehidupan ini, sudah tentu terlebih dahulu ada, oleh karena adanya suatu adab dari jati diri manusia, yang mana dari adab tersebut sebelum adanya adab sudah tentu terlebih dulu ada oleh karena adanya paradigma itu, kemudian paradigma itu ada oleh karena adanya metaparadigma, dan metaparadigma itu ada oleh karena adanya dari segala sesuatu  yang sudah Ada. Kemudian timbul pertanyaan lagi. Apa maksudnya dari segala sesuatu yang sudah Ada itu? Baik saudara. Dalam menjawab pertanyaan ini tentu saudara harus memeperhatikan secara lahiriyah dengan mata dzohir saudara yang dianugrahi dapat melihat segala sesuatunya yang ada di hadapan saudara di saat ini atau lusa, untuk mengamati seorang manusia yang sedang terbaring, duduk, berdiri, dll. dalam keadaan tidak bernyawa atau mati (kematian).
Dalam kehidupan ini ada kehidupan dan ada kematian, ada peradaban dan ada kebiadaban. Yang mana dari pristiwa kematian itu adalah akhir dari segala peradaban dan kebiadaban dalam kehidupan.
Manusia yang merupakan makhluk hidup yang merupakan ciftaan dan bukan yang menciftakan. Dalam rahasia paradigma/ keyakinan yang lebih dalamnya adalah keimanan atau kepercayaan. Metaparadigma yang merupakan fase awal dari paradigma adalah metaparadigma yang merupakan tingkat dari metaparadigma yang bersifat  rahasia. Atau yang dikatakan tersirat belum tersurat. Dan kemudian berwujud dalam bentuk yang tersurat yang melahirkan sebuah adab dan peradaban dalam kehidupan. Dan dengan demikian nampaklah pada kenyataan adanya sebuah fenomena dalam peradaban pemikiran manusia itu adalah awal dan akhir dari sebuah kehidupan yang merupakan wujud dari kenyataan paradigma itu.
Jadi apakah,, jika boleh mengatakan, kita sebagai makhluk yang beradab dan berperadaban ini, yang telah diberi bentuk organ/ tubuh yang secara lahiriyah itu baik dan bahkan boleh dikatakan sempurna ini sudah mengenali diri kita yang sebenarnya! Denagn dasar paradigma yang merupakan titipan yang dititipkan pada setiap sub organ yang kelak akan melahirkan fenomena peradaban dalam pemikiran yang serba mati dari kehidupan yang fana ini, dan bahkan yang harus dileburkan atau dihancurkan. Mengapa demikian? Jika kita tidak mengenali arti dan maksud dari kematian itu, maka janganlah kita merasa dalam kehidupan ini sebagai sosok seseorang yang paling baik dan beradab serta berperadaban. Mengapa demikian? Karena ada kehidupan setelah kematian dan adanya kematian oleh karena adanya sebuah kehidupan.
Jadi jika kita sudah merasa diri kita ini adalah sebagai seorang yang paling baik adab dan peradabannya, maka itu adalah bukti dari sebuah paradigma yang buruk dari pemikiran seorang itu. dan jika sebaliknya, kita tidak merasa paling baik adab dan peradaban yang ada ini, maka itulah bukti dari paradigma yang baik, atau beradab yang sebenar- benar beradab. Maka dari itulah adanya peradaban itu oleh karena adanya peradigma, yang mana bisa berakibat baik dan juga bisa berakibat buruk. Jadi dalam pemikiran manusia yang sungguh nampak terlihat beradab/tertib apakah itu sudah bisa diklasifikasikan kedalam golongan beradab, dan jika sebaliknya dalam pemikiran manusia yang terlihat buruk itu bisa dikatakan tidak beradab? Semuanya tidak akan menemukan jawaban itu jika kita tidak mengenal apa arti dan rahasia kematian dan kehidupan itu sebenarnya. Dan akan terjawab saudara, jika paradigma itu telah terbuka dari suatu yang rahasia itu menjadi nyata dalam wujud adanya.
Itulah saudara arti penting dari sebuah peradaban yang sebenar-benar peradaban, dalam kerangka pemikiran manusia yang berparadigma atau berkeyakinan, berkomitmen dalam menjalani kehidupan, baik dalam lingkup masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang mana hendaknya, kita hendaklah selalu berkomitmen dalam tuntunan yang sebenar-benar tuntunan yang terbuka, adil, jujur, dan bijaksana. Karena sesungguhnya kehidupan dunia ini tidak akan mengekalkan kita saudara. Jangan terbalik paradigma itu dengan mengatakan kehidupan dunia ini adalah sesuatu yang dikekalkan dan akan mengekalkan. Sungguh jika dengan paradigma yang demikian itu ada pada diri kita, maka masyarakat, rakyat, bangsa, dan negara ini, akan hancur oleh karena ulah dari prilaku kita sendiri. Itulah rahasia alam yang telah menghancurkan, membinasakan makhluk hidup dimuka bumi ini, karena kebencian alam adalah wujud dari kemurkaan Tuhan Yang Maha Kuasa.



Penulis:Muhammad Murjani                            email:muhammadmurjani910@yahoo.com
Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin